DPR Sahkan Aturan Minerba, Apa Kata Pengusaha?

DPR Sahkan Aturan Minerba, Apa Kata Pengusaha?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 22:30 WIB
Harga batu bara belum beranjak jauh dari level terendahnya. Selasa (3/11) harga batubara kontrak pengiriman Desember 2015 di ICE Futures Exchange bergerak flat dibanding sehari sebelumnya di US$ 53,15 per metrik ton. Rachman Haryanto/detikcom.
Pengangkutan batu bara/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) telah resmi menjadi undang-undang (UU). Apa respons pengusaha?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik adanya keputusan tersebut. Menurutnya, UU baru itu dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang.

"Secara umum saya kira UU ini sudah cukup positif diperspektif pelaku usaha. UU ini lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian investasi jangka panjang," kata Hendra kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

Salah satu jaminan yang dimaksud adalah pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B akan memperoleh perpanjangan menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui proses lelang. Bahkan, kewenangan perizinan pertambangan kini dikendalikan oleh pemerintah pusat.

"Jadi lebih menegaskan saja komitmen pemerintah bahwa pemegang KK, PKB2B dapat kepastian untuk berinvestasi jangka panjang," ucapnya.


Dengan disahkan UU ini bertepatan dengan pandemi virus Corona, Hendra berharap dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan investasi.

"Khususnya di masa pandemi ini jadi pengusaha-pengusaha ada kepastian, sudah tahu izinnya akan diperpanjang," ujarnya.

Bagaimana dengan sanksi hukum? Klik halaman selanjutnya.



Dia menambahkan sanksi di UU baru tersebut justru dianggap cukup ketat. Penegakkan hukumnya dinilai lebih tegas dibanding sebelumnya.

"Penegakkan hukumnya cukup ketat jadi perusahaan-perusahaan tidak hanya dijamin kepastiannya tapi penegakkan hukumnya untuk pemenuhan kewajiban ke negara, untuk reklamasi, itu sanksinya diperberat," kata Hendra kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).

"Dari sisi penegakkan hukumnya ini cukup bagus," tambahnya.

Padahal dilihat detikcom, terkait ketentuan pidana untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya ditetapkan dengan hukuman yang sama.


Menanggapi itu, Hendra menilai lamanya pidana penjara di aturan sebelumnya diganti menjadi denda yang dinaikkan, sehingga secara tidak langsung ada sanksi yang diperberat di dalamnya.

"Yang penting dendanya (dinaikkan). Saya nggak mau menanggapi satu per satu sanksi tapi secara umum dari penegakkan hukumnya, sanksinya cukup ketat. Jadi nggak sewenang-wenang saja. Sanksinya diperberat disitu," ujarnya.



Simak Video "Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads