Jelang New Normal, Pegawai Kementerian ESDM Wajib Tes Corona

Jelang New Normal, Pegawai Kementerian ESDM Wajib Tes Corona

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 09:27 WIB
Kantor Kementerian ESDM
Kementerian ESDM/Foto: Michael Agustinus
Jakarta -

Pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak awal pekan ini mulai menjalani rapid test secara berkala. Langkah dilakukan untuk menghadapi pola kerja new normal.

"Rapid test ini dilakukan sebagai screening awal dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, sementara tes PCR dilakukan pada yang tes rapid test-nya reaktif," kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kementerian ESDM Endang Sutisna dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (4/6/2020).

Pelaksanaan tes PCR untuk yang terdiagnosa reaktif, lanjutnya, akan bekerja sama dengan Universitas Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tes PCR nanti akan bekerja sama dengan Laboratorium Mikrobiologi Klinik (LMK) Universitas Indonesia dan dialokasikan sekitar 20 orang per hari terlebih dulu," jelasnya.

Endang menegaskan, pelaksanaan rapid test ini diperluas secara masif bagi semua pegawai, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai tidak tetap dan, outsourcing mulai 1 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

"Kami mengharuskan semua pegawai yang work from office (WFO) nanti mengikuti tes ini dengan ketentuan kriteria yang telah ditentukan," ujarnya.

Beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yaitu batas usia pegawai di bawah 50 tahun, belum pernah mengikuti rapid test atau PCR dalam waktu 14 hari terakhir, tidak menggunakan kendaraan umum dan tidak memiliki penyakit kormobid/penyerta yang tidak terkontrol, seperti asma, hipertensi, jantung, gula darah, dan penyakit lain yang rentan terhadap penyebaran COVID-19.




(acd/ara)

Hide Ads