PLN Beberkan Penyebab Tagihan Listrik Bengkak Lagi

PLN Beberkan Penyebab Tagihan Listrik Bengkak Lagi

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 07 Jun 2020 07:09 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Dampak penyebaran pandemi virus COVID-19, Pemerintah mmenggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Pencatatan Meteran yang Keliru Jadi Biang Kerok

Tak sedikit pelanggan yang menaruh curiga kepada petugas pencatatan meteran listrik lantaran tagihannya membengkak awal Juni ini. Sebagaimana diketahui, akhir Mei 2020 lalu, petugas pencatatan listrik sudah diizinkan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.

Lalu, apakah benar memang ada kesalahan pencatatan oleh para petugas tersebut?

PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya memang mengandalkan pihak ketiga untuk melakukan pencatatan meteran listrik ke rumah-rumah pelanggan. Direktur Niaga dan Management PLN Bob Saril pun memastikan bahwa proses pencatatan meteran listrik oleh petugas sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Pencatatan itu sudah dilengkapi alat yang memadai, lalu saat melakukan pencatatan hasilnya di foto dan harus di foto itu untuk menjadi bukti bahwa mereka datang ke sana dan terlihat meter itu berapa angkanya," terang Bob dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2020).

Bob menjelaskan bukti foto itu penting terutama apabila ada pelanggan yang komplain mengenai tagihan listrik.

Di samping itu, Bob mengakui ada beberapa kendala yang dialami para petugas saat bertugas ke lapangan. Misal pagar rumah pelanggan kerap dikunci saat petugas akan melakukan pencatatan meteran. Sehingga mau tidak mau, aktivitas pencatatan meteran tak bisa dilakukan hari itu juga. Atau, pelanggan diminta melakukan pencatatan meteran sendiri dan melaporkan ke PLN.

Bagi pelanggan yang tidak melakukan pelaporan, tagihan listriknya akan dihitung dari rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Bila selama 3 bulan itu ada perubahan konsumsi listrik yang begitu signifikan bisa membuat rata-rata tagihan listrik pelanggan membengkak.

"Kalau tidak dilaporkan juga, maka kita lakukan perhitungan rata-rata 3 bulan. Nah kalau terjadi pola kehidupan berbeda-beda jadi hasilnya sangat jomplang. Seperti ada COVID-19 ini dan tidak ada COVID itu sangat jomplang," tuturnya.

Kendala lainnya, pelanggan yang mencatat pencatatan meterannya sendiri juga sering keliru melaporkan angka pemakaian daya listrik yang dipakai. Sehingga, hal itu membuat tagihan listriknya bisa berbeda dari yang ia laporkan.

"Kadang-kadang catatan itu tidak sesuai dengan yang angka di situ, dia salah, kadang-kadang salah. Itu juga salah satu penyebabnya," tambahnya.


(dna/dna)

Hide Ads