Jika Pelanggan Kelebihan Bayar Listrik, Bagaimana Nasibnya?

Jika Pelanggan Kelebihan Bayar Listrik, Bagaimana Nasibnya?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 08 Jun 2020 21:45 WIB
Warga mengisi token listrik di salah satu room kelistrikan di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengkaji ulang pembayaran listrik dengan sistem token karena dinilai mengandung unsur monopoli bayaran. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran listrik yang dilakukan pelanggan. Pengembalian berupa pengurangan pada tagihan periode berikutnya.

Demikian disampaikan Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono dalam sebuah webinar, Senin (8/6/2020).

"Tidak ada yang dirugikan, kalau ada pelanggan memang kelebihan bayar maka pada tagihan berikutnya dikurangi," ujarnya.

Dia menuturkan, tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikkan tagihan. Namun, ada juga mengalami penurunan.

"Ada juga yang mengalami penurunan, ketika dicatat apa adanya ternyata lebih rendah maka akan kita kembalikan," ujarnya.

Dia menuturkan, PLN akan memberikan informasi ketika terjadi kelebihan bayar.

"Kami berikan pemberitahuan, kita punya billing, kita sampaikan tagihan anda sekian," ujarnya.

"Kita clear, kita transparan bahkan waktu kenaiklan cicilan pun kita sampaikan, 40% dibayar sekarang, 60% diangsur 3 kali bulan depannya," ujarnya.


(acd/dna)

Hide Ads