Konsumsi BBM dan LPG untuk wilayah Jawa bagian barat tercatat memasuki masa transisi normal baru (New Normal). Data PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III, konsumsi BBM dan LPG mulai mendekati konsumsi rata-rata konsumsi harian normal sebelum diberlakukannya kebijakan di rumah saja pada pertengahan Maret 2020.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan, sejak akhir pekan lalu konsumsi BBM jenis gasoline (Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) di Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat, mencapai 23 ribu kiloliter (KL) per hari. Konsumsi ini masih menunjukkan penurunan sebesar 12% dari kondisi normal.
Konsumsi normal adalah mengacu pada konsumsi periode Januari-Februari 2020 sekitar 26 ribu KL per hari. Penurunan konsumsi juga masih terjadi untuk produk gasoil (Solar, Dexlite, Pertamina Dex), sebesar 9.800 KL per hari atau masih turun 18% jika dibandingkan konsumsi normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data harian, penguatan konsumsi gasoil dan gasoline mulai terlihat sejak 3-6 Juni 2020, di mana konsumsinya dibandingkan kondisi normal turun hanya kisaran 10-15%. Padahal sebelumnya penurunan konsumsi BBM pernah mencapai lebih dari 40%.
"Hal ini mencerminkan persiapan masyarakat akan pemberlakuan masa transisi normal baru ini pada 5 Mei, sehingga mulai beraktivitas dan keluar rumah, terlebih di kawasan Jakarta dan sekitarnya," jelas Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Seiring dengan pergerakan konsumsi BBM, Dewi menambahkan, pihaknya memastikan pasokan BBM di masa transisi ini aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa bagian Barat.
Di wilayah MOR III ini, yakni Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, pasokan gasoline dan gasoil sangat mencukupi. Ketersediaan stok BBM lebih dari 21 hari, atau di atas ketahanan stok nasional.
Sementara itu, pada konsumsi LPG untuk sektor rumah tangga, yakni produk LPG subsidi 3 kilogram (Kg), Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, mencapai 7.126 Metric Ton (MT) per hari. Konsumsi ini relatif sama dibandingkan konsumsi pada kondisi normal yaitu 7.150 MT per hari.
"Kami memastikan stok LPG Pertamina mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Sejak pandemi COVID-19, konsumsi LPG di sektor rumah tangga bergerak variatif. Ada kenaikan LPG subsidi di beberapa wilayah. Namun untuk LPG Non-Subsidi cenderung turun terutama di wilayah Jakarta. Pasalnya, beberapa warga yang semula berdomisili di Jakarta, kembali ke kampung asalnya. Selain itu, tutupnya beberapa usaha kuliner dan restoran karena tidak beroperasi selama masa PSBB," kata Dewi.
Dewi menambahkan tidak hanya kesiapan BBM dan LPG, ketersediaan pasokan avtur merespon kebutuhan maskapai pesawat udara yang mulai kembali beroperasi juga dalam kondisi aman dengan ketahanan stok 50 hari.
Protokol Pencegahan COVID-19 di SPBU Saat New Normal
Sejak COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi, Dewi mengatakan pihaknya telah aktif menerapkan protokol kesehatan di lembaga penyalur resminya seperti SPBU, agen, dan pangkalan, serta unit operasi perusahaan.
Seperti yang dilakukan di SPBU di mana petugas wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan, serta tidak lupa mengkonsumsi vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh.
Kemudian pihaknya juga menyediakan hand sanitizer di area pulau pompa pengisian BBM, agar dapat digunakan operator maupun konsumen. Penyemprotan disinfektan secara berkala juga dilakukan untuk sarana dan prasarana SPBU, khususnya nozzle untuk SPBU layanan mandiri (self-service), serta tabung-tabung LPG di agen dan pangkalan.
"Sejak bulan Maret lalu, kami telah menerapkan protokol COVID-19 di seluruh lembaga penyalur resmi Pertamina. Termasuk terus mengimbau operator untuk memperhatikan social distancing dan mengimbau konsumen agar melakukan transaksi nontunai untuk mencegah penularan virus," ujarnya.
Kini dalam menghadapi normal baru, kata Dewi, Pertamina telah menyiapkan sejumlah protokol tambahan di SPBU, khususnya untuk konsumen kendaraan roda dua dan roda empat.
Khusus konsumen kendaraan roda dua, saat melakukan pengisian bahan bakar wajib turun dari motor dan berdiri di samping motor. Sehingga tetap dapat menjaga jarak aman dengan memposisikan diri berseberangan dengan operator SPBU. Untuk konsumen kendaraan roda empat dapat tetap berada di dalam kendaraan, dan apabila diperlukan keluar dari kendaraan wajib menjaga jarak aman minimal 1 meter dari operator.
"Kami juga mengimbau konsumen yang datang ke SPBU untuk tetap mematuhi protokol COVID-19. Dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan setelah melakukan pengisian bahan bakar, serta melakukan pembayaran nontunai. Tentunya ini akan berjalan dengan baik apabila semua pihak bersama-sama patuh dan disiplin menerapkan protokol ini," imbau Dewi.
(prf/ara)