DPR Panggil PLN soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Hasilnya

DPR Panggil PLN soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Hasilnya

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 20:10 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi VII DPR RI hari ini memanggil jajaran direksi PT PLN (Persero) untuk rapat dengar pendapat (RDP). Lembaga legislatif ingin mengetahui isu yang berkembang di masyarakat mengenai lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi COVID-19.

Hadir dalam rapat tersebut adalah Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini. Sementara rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.

Selain itu, Komisi VII DPR RI juga ingin mengetahui perkembangan proyek ketenagalistrikan 35.000 megawatt (MW), serta kendala dan tantangan pembangunan transmisi dan distribusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hasil dari rapat tersebut:

1. Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk lebih proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan penjelasan kepada masyarakat bahwa:
a. Tidak ada kenaikan tarif dasar listrik selama pandemi COVID-19
b. Formula potongan 100% bagi pelanggan 450 VA dan potongan 50% bagi pelanggan 900 VA subsidi
c. Sosialisasi yang berkaitan dengan relaksasi yang diberikan kepada pelanggan yang terdampak oleh kenaikan tagihan listrik di atas 20% melalui saluran media massa (cetak dan elektronik) dan media sosial serta memberikan solusi secepatnya untuk meredam polemik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

2. Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk memberikan laporan terkait mekanisme perhitungan tagihan listrik secara mendetail dan komprehensif dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII DPR RI.

3. Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

4. Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan perencanaan kebutuhan listrik secara cepat dan tepat serta melakukan langkah-langkah strategis agar tidak terjadi kelebihan ataupun kekurangan pasokan listrik.

5. Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyiapkan laporan terkait kejelasan status pembangkit-pembangkit listrik yang tengah dalam tahap konstruksi yaitu: terkait tanggal awal dimulai proyek, status saat ini, rencana dan target penyelesaiannya termasuk khususnya di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar) dan Kawasan Ekonomi Khusus melalui Panja Listrik Komisi VII DPR RI.

6. Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membuka peluang investasi dan memprioritaskan energi baru terbarukan, termasuk proyek-proyek yang belum berjalan.

7. Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait dalam mengatasi kendala-kendala terkait pembangunan dan pengembangan pembangkit listrik, seperti pembebasan lahan dan jalur transmisi untuk masuk kawasan hutan lindung, pemukiman penduduk, dan perkebunan masyarakat.

8. Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 24 Juni 2020.




(toy/ara)

Hide Ads