Timah Jadi Andalan Ekspor RI, Begini Datanya

Timah Jadi Andalan Ekspor RI, Begini Datanya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 12:13 WIB
Insentif Kepabeanan untuk Meningkatkan Ekspor
Foto: detik
Jakarta -

Indonesia tengah gencar mendorong ekspor untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah kondisi ekonomi yang tertekan oleh dampak pandemi virus Corona. Selain sawit, timah juga jadi komoditas andalan yang diharapkan bisa dongkrak kinerja ekspor RI.

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) mencatat ada lima perusahaan pertambangan di Bangka Belitung yang melakukan ekspor timah dengan verifikasi dari Sucofindo dari 2019 hingga pertengahan 2020 ini.

Kelima perusahaan itu yakni, PT Timah Tbk, PT Refined Bangka Tin, PT Mitra Stania Prima, PT Menara Cipta Mulia dan PT Artha Cipta Langgeng.


Sebagaimana diketahui ada sekitar 30 eksportir timah di Babel, namun belakangan hanya lima perusahaan ini yang konsisten melakukan ekspor menggunakan jasa Sucofindo.

Direktur Komersial 1 PT Sucofindo, Herliana Dewi membeberkan ada dua perusahaan lagi yang telah mengajukan permohonan verifikasi lagi agar bisa melakukan ekspor yakni PT Bukit Timah dan PT Prima Timah Utama. Namun, saat ini masih dalam tahapan verifikasi adminitrasi.

"Ada lima perusahaan yang konsisten menggunakan jasa sucofindo, saat ini ada dua perusahaan yang mengajukan permohonan verifikasi, dua perusahaan ini RKAB nya sudah terbit dan ini menjadi syarat untuk kita verifikasi. Kita akan verifikasi administrasi dulu baru nanti verifikasi selanjutnya," kata Herliana.

Dengan adanya lima perusahaan yang melakukan ekspor, menurutnya tidak ada monopoli perdagangan timah di Babel, Ia menegaskan, perusahaan mana saja bisa melakukan ekspor asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pihaknya, juga akan melayani permohonan verifikasi jika perusahaan memenuhi ketentuan.

"Stigma monopoli itu kurang tepat, karena sesuai regulasi yang sudah ada selama perusahaan timah manapun yang memenuhi syarat dan ketentuan perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan pengolahan dan transaksi jual beli," ujarnya.


Dalam melakukan verifikasi Sucofindo mengacu pada aturan Permendag nomor 53 tahun 2018, dimana tahapannya ialah verifikasi dokumen yakni administrasi, verifikasi produksi sampling dan pengujian quality untuk mengetahui mutu dan kualitas, dan verifikasi ekspor atau stuffing pengawasan muat barang yang berisi quantity logam timah yang sudah terverifikasi.

Sebagai acuan untuk melakukan verifikasi, perusahaan harus menyerahkan RKAB yang telah disahkan. Hal ini akan menjadi dasar verifikator untuk melakukan verifikasi telusur dan asal usul bijih timah, mulai dari pemeriksaan data eksplorasi, IUP hingga data verifikasi cadangan yang dikeluarkan oleh Competent Person Indonesia (CPI).

"Sucofindo sebagai pelaksana tentunya melaksanakan sesuai dengan persyaratan regulasi dan kita punya integritas dalam melalukan verfikasi. Tidak mungkin kita memverifikasi logam yang sumber bahan baku dan ketersediannya tidak jelas makanya ada dokumen yang harus dilengkapi perusahaan," ujarnya.


Menurut Herliana, banyak eksportir yang belum melakukan aktivitasnya lantaran belum mendapatkan pengesahan RKAB. Pihaknya, tidak dapat menindaklanjuti permohonan verifikasi jika RKAB belum disahkan.

"Mungkin yang membuat ekspor ini berat pengesahan RKAB, yang didalamnya harus ada CPI. Jumlah CPI untuk komoditas pertambangan timah ini masih sedikit, ini menjadi kendala. Eksportir memang banyak di Babel, tapi yang saat ini menggunakan jasa sucofindo hanya lima perusahaan," tutupnya.


Hide Ads