Pertamina Sebut Komisaris Anak Usaha Sudah Mundur dari Jabatan Hakim

Pertamina Sebut Komisaris Anak Usaha Sudah Mundur dari Jabatan Hakim

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2020 19:35 WIB
Gedung Pertamina
Foto: dok Pertamina
Jakarta - PT Pertamina (Persero) mengonfirmasi jika Anwar ialah komisaris di anak usahanya Pertamina Patra Niaga. Anwar sendiri merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) khusus mengadili perkara korupsi.

Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, Anwar sudah mengundurkan diri dari hakim.

"Beliau benar menjadi komisaris Patra Niaga. Namun dari info yang kami dapatkan, beliau sudah mengundurkan diri sebagai hakim," katanya kepada detikcom, Kamis (2/7/2020).

Dikutip detikcom dari website pertaminapatraniaga, Anwar menduduki jabatan komisaris. Di website itu tertulis Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Ditulis juga Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.

Nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.

Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019.


(acd/dna)

Hide Ads