Tagihan Listrik Nunggak, Dendanya Berapa?

Tagihan Listrik Nunggak, Dendanya Berapa?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 10:08 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan aliran listrik sementara terhadap pelanggan yang menunggak.

Bila hingga memasuki 60 hari dari pemutusan listrik sementara (hari ke-90), pelanggan belum juga melakukan pelunasan (pembayaran rekening) maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pembongkaran, PLN terlebih dahulu memberikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik.

Apabila sudah dibongkar rampung. Kemudian pelanggan ingin kembali menjadi pelanggan PLN lagi. Maka, pelanggan tersebut harus melakukan Daftar Pasang Baru dan membayar biaya penyambungan (proses sama seperti pelanggan baru).



Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads