Pemerintah sudah mengeluarkan aturan soal penetapan harga patokan mineral (HPM), salah satu tujuannya untuk menjaga harga nikel. Dalam implementasinya pemerintah berencana membentuk satuan tugas alias satgas untuk mengawasi implementasi HPM.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan satgas terdiri dari pihaknya, BKPM, dan Kementerian Perindustrian. Yunus mengatakan satgas akan mengawasi implementasi HPM, khususnya pada industri pengolahan nikel.
Nantinya apabila ada potensi pelanggaran, satgas akan melaporkan. Kemudian tindak lanjutnya akan dilakukan pada tingkat kementerian, baik teguran tertulis ataupun pengenaan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas ini tugasnya adalah mengevaluasi terkait dengan implementasi HPM ini. Satgas ini cukup melaporkan kepada kementerian. Kemudian nanti kementerian yang akan memberikan surat peringatan atau sanksi," ujar Yunus dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).
"Satgas tugasnya kerja, mengevaluasi, melihat sejauh mana implementasinya," tambahnya.
Saat ini satgas masih dalam tahap pembentukan, dia mengatakan masih menunggu pengajuan anggota dari Kementerian Perindustrian.
"Kami sudah minta anggota dari BKPM, BKPM sudah menyampaikan. Satu lagi tinggal kita menunggu anggota dari Kementerian Perindustrian. Perindustrian belum menyampaikan kepada kita," kata Yunus.
Yunus mengatakan kemungkinan satgas ini akan efektif mengawasi penerapan HPM mulai bulan depan.
"Baru jalan mungkin bulan depan untuk melakukan ini. Sudah bisa berjalan dan tegas," pungkas Yunus.
Sebelumnya, Yunus mengatakan hingga kini masih banyak penjualan bijih nikel yang harganya terlalu rendah, bahkan di bawah harga pokok produksi (HPP) penambang nikel. Untuk mengawasi hal tersebut maka satgas dibentuk.
Dia memaparkan saat ini rata-rata HPP bijih nikel di Indonesia berkisar US$ 20-22 per ton, atau tepatnya US$ 20,34 per ton. Namun banyak smelter yang membeli bijih nikel di bawah harga tersebut.
"Disayangkan realitas yang ada sering terjadi transaksi penjualan di bawah HPP. Pasti nggak perhatikan good mining price," ujar Yunus.
(ara/ara)