Pengusaha keramik dan baja di Jawa Timur bisa bernapas lega karena harga gas untuk industri turun. Kamis (30/07), PT Pertagas Niaga (PTGN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Minarak Brantas Gas, Inc (MBGI) menandatangani Letter Of Agreement (LOA) sebagai bentuk Implementasi Kepmen ESDM No 89.K/10/MEM//2020 yang mengatur penyesuaian harga gas bumi untuk sejumlah industri tertentu.
Penandatanganan LoA dilakukan oleh President Director PTGN, Linda Sunarti, Commercial Director PT PGN, Fariz Aziz dan President MBGI Faruq Adi Nugroho secara virtual yang disaksikan langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Penyesuaian harga gas bagi PTGN di wilayah Jawa Timur diperoleh dari MBGI dengan alokasi sebanyak 2,5 MMSCFD dengan harga US$ 5,12/MMBTU yang diperuntukkan khusus untuk industri keramik dan baja. Penurunan harga gas hulu dan industri ini dihitung mulai berlaku sejak 13 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tengah masa pandemi ini kami berharap penurunan harga gas ini menjadi angin segar pelaku industri sehingga bisa terus optimis menumbuh- kembangkan bisnisnya ke depan, " ujar Linda Sunarti dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Sebagai informasi demi mendorong pertumbuhan industri domestik, Pemerintah menurunkan harga gas bagi tujuh sektor industri yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung karet. Sebelumnya, PTGN juga telah menandatangani LoA serupa guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri pupuk, oleochemical, keramik, dan petrokimia di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Diharapkan penurunan harga gas ini akan memberi multiplayer effect untuk mendorong peningkatan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi pertumbuhan industri.
Sebagai informasi, penandatanganan ini terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Sehingga, saat ini telah ditandatangani sebanyak 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020 tersebut.
"Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Gas LPG Melon Sulit Dicari, Perajin Tahu di Bandung Pakai Kayu Bakar"
[Gambas:Video 20detik]