Industri Dapat Stimulus Listrik, Ekonomi RI Bisa Cepat Pulih?

Industri Dapat Stimulus Listrik, Ekonomi RI Bisa Cepat Pulih?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 02 Agu 2020 15:01 WIB
Pekerja melakukan pengecekan di Gardu Induk (GI) Milenium, Balaraja, Banten, Selasa (23/02/2016). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hari ini resmi mengoperasikan Gardu Induk (GI) 150 kV Milenium 2x60 MVA beserta jaringannya. GI Milenium merupakan bagian dari Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Balaraja ini untuk mendukung industri di Kawasan Industri Milenium dan pemukiman di kawasan Tiga Raksa, Cikupa, Tangerang. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai, langkah stimulus terbaru untuk sektor bisnis dan industri dari sisi kelistrikan memberi 'napas tambahan' bagi dunia usaha di tengah masa sulit pandemi COVID-19, serta akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan stimulus terbaru soal listrik ini, beban dunia usaha bisa sedikit berkurang, memberi napas tambahan, yang tentu harus diiringi dengan skema pemulihan ekonomi lainnya agar kita bisa terhindar dari resesi dan kontraksi ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya.

Seperti diketahui, PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLN membebaskan penerapan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum alias 40 jam nyala. Kebijakan diberlakukan bagi pelanggan sosial daya 1300 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 1300 VA ke atas, dan pelanggan golongan industri daya 1300 VA.

Juga ada pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Sehingga, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Adapun selisih dari jam nyala minimum terhadap realisasi pemakaian serta biaya beban dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2020.

ADVERTISEMENT

Mufti mengatakan, stimulus listrik sangat penting karena merupakan salah satu dari empat beban besar yang ditanggung dunia usaha, yaitu tenaga kerja, utilitas termasuk di dalamnya listrik, pajak dan retribusi, serta utang dan bunga utang.

"Sebelum ini, saya sering menyampaikan di media, sejumlah beban besar yang ditanggung industri seperti utilitas kelistrikan masih minim insentif. Dunia usaha tetap harus menanggung beban utilitas, termasuk di dalamnya listrik, yang besar meskipun kapasitas produksi berkurang. Mereka membayar listrik lebih mahal daripada yang digunakan," ujarnya.

"Dalam rapat di Komisi VI, kami mendorong ada kebijakan insentif untuk keluhan di lapangan seperti itu, dan akhirnya pemerintah serta PLN membuat skema stimulus terbaru ini. Tentu stimulus ini sedikit melegakan dunia usaha," imbuhnya.

Pelanggan PLN yang menerima stimulus terbaru tersebut diperkirakan 1,26 juta pelanggan, terdiri atas pelanggan sosial 661.000 pelanggan, pelanggan bisnis 566.000 pelanggan, dan industri lebih dari 29.000 pelanggan. Kebutuhan dana stimulus tersebut Rp 3,07 triliun.




(dna/dna)

Hide Ads