Laporan keuangan Kementerian ESDM sejak 2016 sampai dengan 2019 mendapatkan opini WTP. Hal ini menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang semakin baik. Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran Kementerian ESDM dapat mempertahankan capaian ini.
"Para Pejabat Eselon I dan II Kementerian ESDM beserta jajaran untuk dapat mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita capai, serta terus melakukan upaya peningkatan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dan juga peningkatan kualitas pelaporan keuangan," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Ia juga mengungkapkan, selain mendapat WTP, Kementerian ESDM juga meraih peringkat I atas Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) untuk kategori Kementerian dan Lembaga dengan pagu sedang, dan mendapatkan insentif sebesar Rp 80 miliar pada tahun yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2019, Kementerian ESDM meraih peringkat I atas Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) untuk kategori Kementerian dan Lembaga dengan pagu sedang dan mendapatkan insentif sebesar Rp 80 miliar. Kementerian ESDM mendapatkan nilai EKA sebesar 96,36. Penilaian EKA ini menunjukkan capaian sasaran strategis, kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pelaksanaan kegiatan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan," pungkasnya.
Sementara itu dalam kesimpulan Rapat Kerja Bersama Menteri ESDM, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi capaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM RI, atas capaian kinerja keuangan tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi VII Ramson Siagian.
Di samping itu, Komisi VII DPR RI juga meminta kepada Menteri ESDM beserta jajaran untuk menindaklanjuti seluruh temuan dari BPK secara tuntas.
(prf/hns)