Tiga perusahaan batu bara telah mengajukan perpanjangan izin operasional menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tiga perusahaan ini berasal dari tujuh perusahaan yang akan habis izinnya berdasarkan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Berdasarkan bahan paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin di Komisi VII DPR, Kamis (27/8/2020), perusahaan pertama PT Arutmin Indonesia. Adapun status permohonan izinnya yakni sudah dievaluasi atas dokumen permohonan dan kinerja perusahaan, hasil evaluasi PT AI dinilai baik dan sedang dilakukan proses evaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW).
Perusahaan kedua yakni PT Kaltim Prima Coal di mana sedang dievaluasi dokumen permohonannya. Ketiga, PT Multi Harapan Utama yang status sama yakni sedang dilakukan evaluasi dokumen permohonannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 7 perusahaan tambang yang izinnya habis dalam waktu deka. Berikut daftarnya:
1. PT Arutmin Indonesia
Luas lahan: 57.107 ha
Berakhir perjanjian: 1 November 2020
2. PT Kendilo Coal Indonesia
Luas lahan: 1.869 ha
Berakhir perjanjian: 13 September 2021
3. PT Kaltim Prima Coal
Luas lahan: 84.938 ha
Berakhir perjanjian: 31 Desember 2021
4. PT Multi Harapan Utama
Luas lahan: 39.972 ha
Berakhir perjanjian: 1 April 2022
5. PT Adaro Indonesia
Luas lahan: 31.380 ha
Berakhir perjanjian: 1 Oktober 2022
6. PT Kideco Jaya Agung
Luas lahan: 47.500 ha
Berakhir perjanjian: 13 Maret 2023
7. PT Berau Coal
Luas lahan: 108.009 ha
Berakhir perjanjian: 26 April 2025.
(acd/hns)