3 Fakta Tarif Listrik Turun

3 Fakta Tarif Listrik Turun

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 03 Sep 2020 19:30 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment), dengan penurunan tarif listrik pelanggan tegangan rendah nonsubsidi.

Berikut 3 fakta penting yang harus diketahui tentang tarif listrik turun.

1. Hanya Untuk Pelanggan Tegangan Rendah

Penurunan tarif bagi pelanggan golongan tengangan rendah yang sebelumnya Rp 1.467,28 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan tarif listriknya turun:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Berlaku Oktober-Desember

Penurunan tarif ini baru berlaku bulan Oktober mendatang sampai Desember 2020. Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

ADVERTISEMENT

3. Pelanggan yang Tak Dapat Penurunan Tarif Listrik

Penurunan tarif listrik ini hanya dapat dinikmati oleh golongan-golongan di atas. Sedangkan, pelanggan tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

Pelanggan TM seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan TT yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh. Sementara, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Lalu, untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.




(ara/ara)

Hide Ads