Lakukan Ini Biar Tagihan Listrik Nggak Bengkak Saat PSBB!

Lakukan Ini Biar Tagihan Listrik Nggak Bengkak Saat PSBB!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 18:05 WIB
Petugas PLN Distribusi Jakarta Raya, Area Bulungan, tengah melakukan pemeriksaan tegangan pada alat pembatas dan pengukur di rumah pelanggan R1. 900 VA, di daerah Gandaria Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan subsidi listrik kepada seluruh pelanggan PLN dengan daya 450 VA. Rengga Sancaya/detikcom.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik rumah tangga. Langkah ini diambil jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas selama PSBB Jakarta dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri.

Implikasinya, akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

Menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR Agung Murdifi melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020), tidak tertutup kemungkinan potensi pelanggan tidak terbaca masih ada karena terdapat wilayah yang ditutup dalam rangka menjalankan protokol COVID-19, atau rumah terkunci dan kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya," terang Agung.

Oleh sebab itu, pelanggan pascabayar bisa juga memanfaatkan layanan lapor stand meter mandiri (baca meter mandiri) melalui WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan mandiri bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk area yang masih bisa dijangkau, PLN tetap menurunkan petugas pencatat meter ke rumah pelanggan pascabayar (pelanggan tagihan listrik).

Hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus Corona.




(toy/hns)

Hide Ads