Jakarta -
PLN tetap menurunkan petugas pencatat meter listrk ke rumah pelanggan pascabayar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang diperketat mulai 14 September 2020.
Petugas yang diterjunkan ke lapangan mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kementerian Kesehatan untuk antisipasi penyebaran virus Corona.
"Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan," kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR Agung Murdifi melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan mandiri bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
Sementara imbas PSBB April lalu masyarakat dihebohkan oleh tagihan listrik yang bengkak. Apakah jebolnya tagihan listrik ini akan terulang saat PSBB Jakarta?
Untuk mengantisipasi itu, sebaiknya lakukan cara yang dijelaskan di halaman selanjutnya.
1. PLN akan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik rumah tangga. Langkah ini diambil jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas selama PSBB Jakarta dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri.
Implikasinya, akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.
Menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR Agung Murdifi melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2020), tidak tertutup kemungkinan potensi pelanggan tidak terbaca masih ada karena terdapat wilayah yang ditutup dalam rangka menjalankan protokol COVID-19, atau rumah terkunci dan kosong.
"Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya," terang Agung.
Oleh sebab itu, pelanggan pascabayar bisa juga memanfaatkan layanan lapor stand meter mandiri (baca meter mandiri) melalui WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123. Pelaporan mandiri bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kWh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," jelas Agung.
Simak Video "Video: Tagihan Listrik Bikin Kaget? Coba 6 Tips Ini!"
[Gambas:Video 20detik]