Gaet Investor, Arifin Tasrif Rombak Aturan Tarif Listrik EBT Era Jonan

Gaet Investor, Arifin Tasrif Rombak Aturan Tarif Listrik EBT Era Jonan

Reyhan Diandri Ghivarianto - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2020 16:05 WIB
Jakarta Energy Forum 2020 resmi dibuka oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Acara ini bertema
Menteri ESDM Airifin Tasrif/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia akan terus ditingkatkan pemanfaatannya. Menurutnya kunci dari peningkatan pemanfaatan EBT tersebut adalah perbaikan harga tarif listrik lebih kompetitif yang dapat menjamin investasi para investor dapat kembali.

"Energi baru terbarukan itu mempunyai daya tarik, namun di lain sisi, biaya produksi energi ini ongkosnya masih mahal. Untuk itulah, sekarang ini kita sedang siapkan peraturan baru yang mengatur mengenai tarif yang dirasakan oleh calon investor itu akan lebih menarik," ujar Arifin, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Arifin mengatakan, pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan saat ini masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Sebagai informasi aturan tentang tarif listrik EBT selama ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 50/17 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini dibuat dan diberlakukan pada era Menteri ESDM Ignasius Jonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita punya potensi energi baru terbarukan itu sebesar 417,8 gigawatt (GW) total, tetapi berapa persen yang sudah dimanfaatkan, hanya 2,5% saja dari total potensi energi terbarukan yang kita miliki. Kita punya sumber energi geothermal, punya sinar matahari, kita punya biomassa, sumber tenaga air, ini semuanya belum teroptimalkan. Untuk ini secara bertahap harus didorong," ujar Arifin.

Menurut Arifin, saat ini tantangan dari pemanfaatan EBT adalah tarif listrik EBT yang masih belum menarik bagi kalangan investor, sehingga meskipun potensinya besar namun investor enggan menanamkan investasinya. Karena itu, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan aturan baru yang mengatur tarif listrik EBT yang lebih baik dan dapat membuat investor mau menanamkan investasi di sektor EBT ini.

ADVERTISEMENT

"Yang jadi masalah sekarang itu masalah tarif, jadi kalau masalah tarif itu sudah dapat kita selesaikan, maka EBT akan jalan dan investor akan terjamin return dari investment-nya mereka. Pemanfaatan EBT ini menjadi faktor yang sangat penting bagi Indonesia di masa kini dan mendatang karena akan mengurangi pemakaian energi fosil, walaupun tidak seluruhnya bisa dihapus," tambah Arifin.

Arifin memperkirakan, proses penyusunan regulasi mengenai tarif listrik EBT dapat selesai segera atau setidaknya dalam tahun ini. "Kami harapkan dalam tahun ini regulasi tarif EBT dapat selesai. Proses ini juga sudah melalui beberapa kali diskusi dengan para pelaku bisnis di sektor energi baru terbarukkan, pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain misalnya untuk geothermal risiko eksplorasi akan diserap oleh pemerintah, sehingga mengurangi risiko pada investor," pungkas Arifin.

Perlu diketahui, pemanfataan EBT sebagai sumber energi menjadi harapan besar bagi bangsa Indonesia. Pemerintah menargetkan bauran energi nasional 23% bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2025 mendatang. Hal ini telah tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Kebijakan bauran EBT 23% ini telah diimplementasikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang menjadi dasar penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.




(ega/hns)

Hide Ads