Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menuturkan biaya yang ditanggung untuk kerusakan alam tidak akan sebanding dengan manfaat yang sudah didapatkan. Untuk itu dirinya menegaskan dalam memanfaatkan sumber daya alam Indonesia harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kaidah pertambangan.
"Perlu saya tekankan sekali lagi bahwa Pemerintah selalu memandang bahwa pertimbangan dan kepentingan ekonomi tidak dapat dipertukarkan dengan kerusakan lingkungan ataupun ketidakberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat," jelas Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).
Hal tersebut dikatakan oleh Arifin saat acara Pemberian Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batu bara yang Baik Tahun 2020, Selasa (29/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arifin, harapan dan aspirasi masyarakat pada kegiatan pertambangan harus sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. Hal ini juga sudah menjadi perhatian masyarakat dunia yang semakin menguat akan pengelolaan energi yang lebih ramah lingkungan.
"Keinginan masyarakat dunia, adanya pengelolaan energi lebih yang lebih ramah lingkungan itu sesuai dengan komitmen Indonesia yang bertekad untuk terus mendorong penggunaan energi terbarukan hingga mencapai target 23% dalam bauran energi Indonesia pada tahun 2025," tutur Arifin.
Pada sektor batu bara misalnya, Pemerintah Indonesia tetap memberikan porsi yang signifikan dalam bauran energi nasional, seiring dengan meningkatnya penggunaan energi terbarukan. Hal tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pengelolaan batu bara nasional yang mengutamakan kepentingan dalam negeri, optimalisasi batu bara kualitas rendah dan hilirisasi yang menjadi kunci optimalisasi komoditas hasil pertambangan.
"Oleh karena itu, operasi penambangan yang efisien, produktivitas yang tinggi, risiko keselamatan yang tolerable dan acceptable akan tetap menjadi parameter kunci dalam operasi penambangan," pungkas Arifin.
(ega/ega)