PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III menyiapkan tambahan pasokan LPG 3 kg di Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi tersebut di pangkalan LPG Pertamina guna memperoleh harga resmi sesuai SK pemda setempat.
Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina MOR III Eko Kristiawan mengatakan pasokan tambahan (fakultatif) LPG subsidi dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain suplai fakultatif, Pertamina tetap melakukan pasokan reguler sesuai kuota.
Eko menuturkan, hari ini Pertamina mendistribusikan lebih dari 5 ribu tabung atau sekitar 15 Metric Ton (MT) fakultatif yang disalurkan melalui agen dan pangkalan dan tersebar di 4 kecamatan di Kota Banjar. Khusus untuk wilayah Kota Banjar, terdapat 11 agen dan 208 pangkalan LPG resmi yang siaga melayani masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan observasi kami di lapangan, pasca aksi unjuk rasa, masyarakat mendatangi distributor resmi Pertamina untuk membeli LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Melihat dari kebutuhan tersebut, kami melakukan pasokan fakultatif supaya dapat memenuhi kebutuhan LPG masyarakat," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Sementara itu di Kabupaten Ciamis, Eko mengatakan, Pertamina menambahkan 14.200 tabung pasokan fakultatif, atau sekitar 42 MT. Eko pun mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi melalui Pangkalan LPG Pertamina untuk bisa mendapatkan harga yang sesuai HET, berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah setempat.
"Untuk mengetahui dengan pasti Agen dan Pangkalan resmi LPG Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Call Center 135, atau mengenalinya dari papan nama agen yang terpasang. Kami juga terus memantau agen dan pangkalan agar menjual LPG subsidi sesuai dengan HET," ungkap Eko.
Baca juga: Ada Diskon Pertalite, Konsumsi Premium Turun |
Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009, LPG 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Rumah tangga yang termasuk keluarga pra sejahtera adalah mereka yang berpendapatan maksimal Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan usaha mikro yang berhak menggunakan LPG subsidi adalah mereka yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan beromzet maksimal Rp 300 juta per tahun.
(ega/ega)