Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran (SE) tentang Program Stickering. Pencabutan aturan stiker sindiran bagi pengguna BBM bersubsidi dilakukan setelah menuai kritikan dari DPR Aceh.
Edaran pencabutan SE nomor 540/9186 diteken Nova pada Kamis 15 Oktober kemarin. Surat tersebut ditujukan ke bupati/wali kota serta tembusan ke berbagai pihak termasuk Mendagri dan Menteri ESDM.
Pada poin pertama surat dijelaskan, pencabutan SE sebelumnya dilakukan berdasarkan usulan DPR Aceh. Pihak legislatif menilai pelaksanaan program tersebut di lapangan belum efektif sehingga perlu dicabut dan ditinjau kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan," bunyi poin kedua seperti dikutip detikcom, Jumat (16/10/2020).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur, mengatakan, tujuan diterbitkannya program stikering adalah untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi.
"Karena memang BBM dua jenis tersebut oleh pemerintah kuotanya dibatasi, dan lebih diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah," kata Mahdinur dalam keterangan tertulis.
Mahdi menjelaskan, selama dua bulan pelaksanaannya ada pihak yang tidak setuju dengan program tersebut. Dia mengklaim program stickering mampu mengurangi antrean di SPBU.
"Karena itu dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," ujar Mahdinur.
Langsung klik halaman selanjutnya