Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan stiker khusus untuk mobil-mobil yang 'minum' premium maupun biosolar. Isi stiker tersebut bernada sindiran, menyentil orang-orang yang tergolong mampu namun tetap mengisi BBM tersebut.
Untuk stiker BBM Premium bertuliskan, 'kendaraan pengguna premium' pada bagian atas. Di bawahnya terdapat tulisan merah mencolok yang isinya 'bukan untuk masyarakat yang pura-pura tidak mampu'. Pada bagian paling bawah dituliskan nomor SE Gubernur Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan stiker Biosolar dibuat berbeda. Pada bagian atas ditulis 'kendaraan pengguna solar subsidi'. Tulisan di bawahnya yaitu 'subsidi untuk rakyat, bukan untuk penimbun yang jahat'. Kiri kanan kedua stiker memuat logo Pemerintah Aceh, BPH Migas serta Pertamina.
Aturan penempelan stiker itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh no. 540/9186 tahun 2020 tentang Program Stikering pada kendaraan sebagai Strategi Untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran. Dalam program ini, mobil yang boleh mengisi BBM bersubsidi hanya yang ada tertempel stiker.
"Untuk tahap pertama ini kita pasang 156 ribu stiker selama 7 hari. Setelah tujuh hari, pengguna kendaraan yang ingin mengisi BBM subsidi wajib mencetak sendiri stiker," kata Branch Menager PT Pertamina (Persero) Banda Aceh, Ferry Pasalini dalam konferensi pers, Rabu (19/8).
(agse/hns)