Pemanfaatan energi nuklir tidak terbatas untuk pembangkit listrik saja. Energi ini juga dimanfaatkan untuk peralatan di rumah sakit (RS), industri, hingga pertanian.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menjadi instansi yang mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi.
Tujuan pengawasan tersebut untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu BAPETEN membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN)," kata Plt. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi, Kamis (29/10/2020).
IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF). Indeks ini yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman, dan tenteram.
"Kita kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi/fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah BAPETEN yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sumedi.
Anugerah BAPETEN yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.
Sedangkan anugerah yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima Anugerah BAPETEN dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian Anugerah BAPETEN yang diterima oleh instansi di daerahnya.
Penghargaan itu juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa diantara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.
"Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN," kata Deputi Perizinan dan Inspeksi Arifin Zainal.
Pada Tahun 2020 ini, untuk pertama kali penghargaan diberikan untuk untuk Kategori Petugas Proteksi Radiasi (PPR) terbaik, Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) dan Lembaga Pelatihan terbaik serta Instalasi dan Bahan Nuklir terbaik.
Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan kepada pengguna sebanyak lima kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pada tahun 2020 BAPETEN memberikan anugerah kepada 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, 8 Lembaga Uji Kesesuaian, 4 Lembaga Pelatihan, 5 Instalasi dan Bahan Nuklir, dan 6 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Sedangkan kepala daerah yang menerima anugerah pada tingkat provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Sementara itu untuk kepala daerah yang menerima anugerah pada tingkat kabupaten/kota yaitu: Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Cilegon. Total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2020 ini sebanyak 172 instansi dan atau perorangan.
Dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu sebanyak total 304 instansi dan atau perorangan penerima anugerah yang terdiri atas 18 pemerintah daerah, 89 fasilitas kesehatan, 171 fasilitas penelitian dan industri 12 rumah sakit teraktif dalam perekaman dan pelaporan data dosis pasien.
Di tahun ini mengalami penurunan yang disebabkan oleh pandemi COVID -19 yang terjadi sejak Maret 2020, sehingga ikut berdampak pada berkurangnya jumlah kandidat penerima anugerah sebagai hasil dari pelaksanaan inspeksi keselamatan radiasi.
(ara/ara)