PT Pertamina (Persero) membatasi kendaraan yang bisa 'minum' Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter atau Pertalite seharga Premium. Promosi ini hanya berlaku bagi kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan roda dua dan tiga.
Kegiatan promosi ini diberlakukan di salah satu SPBU daerah Pondok Cabe, Tengerang Selatan. Shinta, salah satu petugas SPBU mengaku pihaknya akan menolak kendaraan-kendaraan di luar golongan tersebut apabila ingin mengisi Pertalite Rp 6.450 per liter.
"Yang boleh cuma plat kuning aja sama motor. Selain itu nggak bisa. Mobil pribadi juga nggak bisa, kita bakal tolak," jelas Shinta saat ditemui detikcom, Minggu kemarin (22/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta menjelaskan apabila ada kendaraan pribadi atau kendaraan lain di luar golongan yang diizinkan, pihaknya akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk mengisi Pertamax ataupun Pertalite harga normal.
"Kalau ada mobil pribadi gitu kita arahin ke Pertamax atau Pertalite yang harga biasa," kata Shinta.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menegaskan program Pertalite Rp 6.450 per liter ini hanya bisa dimanfaatkan oleh kendaraan plat kuning, serta kendaraan roda dua dan tiga. Tujuannya, menurut Heppy, untuk memberikan pengalaman menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih tinggi.
"Program Langit Biru ditujukan untuk segmen pengguna RON 88 yaitu angkutan umum berplat kuning, taksi juga plat kuning. Kemudian ada juga kendaraan roda dua dan roda tiga," jelas Heppy.
Pertalite Rp 6.450 per liter memberikan kesempatan segmen tersebut untuk merasakan dampaknya pada mesin kendaraannya. Harapannya, masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar ramah lingkungan.