3 Syarat Kendaraan yang Bisa 'Nenggak' Pertalite Rp 6.450/Liter

3 Syarat Kendaraan yang Bisa 'Nenggak' Pertalite Rp 6.450/Liter

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 19:30 WIB
SPBU Tanah Abang jual Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter. Sejumlah pemotor pun antre di SPBU itu demi dapat membeli Pertalite seharga Premium itu.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) memberikan diskon BBM Pertalite seharga Premium yakni Rp 6.450 per liter. Tapi, tidak semua golongan bisa mendapat promo ini. Simak ketentuannya:

1. Golongan Penerima

Diskon Pertalite ini hanya bisa dinikmati kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan roda dua dan tiga. Hal itu ditegaskan oleh Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya, menurut Heppy adalah untuk memberikan pengalaman menggunakan BBM dengan kualitas uang lebih tinggi. Dengan begitu, bisa membuat masyarakat untuk menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan.

"Program Langit Biru ditujukan untuk segmen pengguna RON 88 yaitu angkutan umum berplat kuning, taksi juga plat kuning. Kemudian ada juga kendaraan roda 2 dan roda 3," jelas Heppy kepada detikcom,Minggu (22/11/2020).

ADVERTISEMENT


2. Mobil Pribadi Tak Boleh Nenggak

Shinta, salah satu petugas di SPBU Pondok Cabe, Tangerang Selatan, mengatakan selama ini pihaknya akan menolak kendaraan-kendaraan di luar golongan tersebut apabila ingin mengisi bensin Pertalite seharga Premium.

"Yang boleh cuma plat kuning aja sama motor. Selain itu nggak bisa. Mobil pribadi juga nggak bisa, kita bakal tolak," jelas Shinta.

3. Mobil Pribadi Diarahkan Beli Harga Normal

Shinta menjelaskan apabila ada mobil pribadi atau kendaraan lain di luar golongan yang diizinkan, pihaknya akan mengarahkan kendaraan tersebut untuk mengisi Pertamax ataupun Pertalite harga normal.

"Kalau ada mobil pribadi gitu kita arahin ke Pertamax atau Pertalite yang harga biasa," kata Shinta.

(acd/eds)

Hide Ads