Demi Target Produksi 1 Juta Barel/Hari, Ini yang Harus Dilakukan

Demi Target Produksi 1 Juta Barel/Hari, Ini yang Harus Dilakukan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 29 Nov 2020 08:00 WIB
Sempat Anjlok, Kini Harga Minyak Mentah Dunia Menguat Berkat AS-Rusia
Foto: DW (News)
Jakarta -

Indonesia punya target produksi minyak 1 juta barel per hari pada 2030. Perlu usaha esktra agar target itu bisa tercapai, salah satunya dengan membenahi tata kelola hulu migas.

Tenaga Ahli Komite Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Nanang Abdul Manaf mengatakan, perbaikan tata kelola migas adalah syarat mutlak untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar gas kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Bentuknya adalah dengan peningkatan iklim berusaha, sanctity of contract, dan adanya peraturan yang saling mendukung.

"Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara yang telah berhasil meningkatkan produksi. Saat terjadi revolusi Arab Spring, Lybia masih melakukan impor minyak, tetapi sekarang mereka telah menjadi eksportir minyak. Kolombia dan Malaysia, ke dua negara itu melakukan perubahan radikal pada sistem tata kelola migas, misalnya untuk lapangan marginal dibuat sesimpel mungkin sehingga menarik investor untuk masuk ke lapangan marginal maupun lapangan kecil," kata Nanang dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).


Nanang mencontohkan negara Mesir dan Kolombia juga melakukan perbaikan tata kelola migas. Setelah dilakukan tata kelola migas di dua negara tersebut, kata Nanang, hanya butuh waktu tiga tahun untuk membuat produksi negara tersebut meningkat pesat. Stakeholders collaboration telah dilakukan di negara lain sehingga mampu membangun iklim investasi migas yang menarik investor. Hal yang sama harus dilakukan Indonesia. Hal ini akan tercermin dari kebijakan, regulasi dan praktik-praktiknya. Paling mudah, jika sektor ini dianggap vital dan penting, maka saat sektor migas berhadapan dengan sektor lain, sektor migas akan menjadi prioritas.

"Misalnya, lokasi migas terdapat perkebunan atau pertambangan dan lainnya, maka yang diprioritaskan adalah pembebasan lahan untuk migas. Hal-hal semacam ini dilakukan di negara lain termasuk Mesir. Keunggulan di Mesir adalah kesucian kontrak PSC-nya disepakati. Tidak ada institusi lain yang bisa men-challenge, sehingga dalam waktu 30 tahun hak-hak investor yang ada di kontrak PSC di Mesir dilindungi," kata Nanang.

Pengamat energi dari Institut Teknologi 10 November, Mukhtasor, mengatakan, dalam rangka meningkatkan daya saing, ada tiga aspek yang harus dibenahi, yaitu legal, finance, dan operasi, kemudian fokus pada aspek governance, risks dan compliance. "Penekanan governance agar tercipta tata kelola hulu migas yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Untuk mencapai hal ini butuh kekuatan pada aspek kepemimpinan, informasi dan strategi yang tepat," katanya.

Mukhtasor menegaskan, tata kelola harus diperbaiki, termasuk UU Migas-nya. Keterlambatan revisi UU migas menunjukkan industri ini tidak menjadi prioritas negara. Seharusnya sejak Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan, sudah segera ada UU yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, memaparkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang baik di Indonesia. Masing-masing ego sektoral yang berbeda disingkirkan. Kemudian, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, maka seharusnya memberikan stimulus insentif fiskal dan non-fiskal.

"Jika Indonesia tidak memberikan, maka akan kalah dalam bersaing. Target 1 juta barel per hari mustahil bisa direalisasikan," kata Fahmi.

(acd/zlf)

Hide Ads