Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai gugatan yang dilayangkan organisasi Patriot Muda Demokrat salah. Belum lama ini mereka menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN Erick Thohir dan PT PLN (Persero).
"Ya salah (gugatan itu)," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada detikcom, Senin (11/1/2021).
Patriot Muda Demokrat menggugat karena Jokowi hingga Erick Thohir dianggap melawan hukum terkait pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. Namun Arya mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar dari pembangunan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada peraturan yang dilanggar," ucapnya.
Sebelumnya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Jokowi hingga Erick Thohir diinilai tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Punjur (Puncak serta Cianjur). Sutet yang dibangun dianggap telah menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres tersebut.
Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020. Untuk itu lah penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.