Kebijakan Harga Gas Bumi Bisa Tekan Anggaran Subsidi Listrik Rp 51,84 T

Kebijakan Harga Gas Bumi Bisa Tekan Anggaran Subsidi Listrik Rp 51,84 T

Abu Ubaidillah - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 05:47 WIB
Kementerian ESDM
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana/Foto: Dok Kemeterian ESDM
Jakarta -

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan kebijakan pemerintah terkait harga gas bumi untuk kelistrikan sebesar US$ 6/MMBTU mampu mengurangi anggaran belanja untuk subsidi listrik tahun 2020. Diperkirakan subsidi listrik dapat ditekan hingga Rp 51,84 triliun di bawah ketetapan APBN sebesar Rp 54,79 triliun.

Rida menjelaskan penghematan subsidi tersebut akibat penurunan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang awalnya ditetapkan Rp 359,03 triliun menjadi hanya Rp 317,12 triliun. Ia menjelaskan sebagian besar penghematan diperoleh dari turunnya biaya bahan bakar akibat penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan ketetapan harga gas bumi untuk kelistrikan.

Harga ICP pada asumsi APBN tahun 2020 adalah US$ 63/barel dan belakangan harga ICP turun menjadi US$ 35/barel. Harga gas bumi yang sebelumnya ditetapkan secara business to business antara PLN dengan prosedur gas atau diasumsikan US$ 8,39/MMBTU ditetapkan batas atasnya menjadi US$ 6,30/MMBTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat penurunan ICP (harga minyak Indonesia) dan juga capping (pembatasan) harga gas bumi, secara overall maka BPP-nya juga turun hampir mencapai Rp 42 triliun atau 11,7%. Yang menarik untuk dicermati adalah biaya bahan bakar sebesar Rp 146,67 triliun turun Rp 37,51 triliun menjadi Rp 109,16 triliun," ujar Rida dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2020).

Rida menjelaskan penurunan harga gas bumi untuk kelistrikan mencapai Rp 14 triliun atau 37% dari penghematan biaya bahan bakar BPP tenaga listrik. Angka ini menunjukkan kebijakan pemerintah juga berpengaruh besar terhadap penghematan anggaran belanja negara.

ADVERTISEMENT

"Itu besar sekali, akibatnya subsidi juga bisa kita tekan. Ini salah satu langkah, bagaimana suatu kebijakan mampu untuk menghemat belanja negara. Dalam hal ini menurunkan subsidi listrik dengan cara melakukan efisiensi di BPP tenaga listrik yang dikelola PLN," imbuhnya.

Selain biaya bahan bakar, penurunan BPP juga disebabkan karena faktor penghematan di postur belanja untuk pegawai, pemeliharaan, administrasi, penyusutan, dan bunga. Anggaran untuk pemeliharaan semula ditetapkan Rp 20,90 triliun turun menjadi Rp 18,36 triliun.

Sementara itu belanja pegawai awalnya Rp 20,34 triliun turun menjadi Rp 18,94 triliun. Untuk administrasi, penyusutan, dan bunga juga mengalami penghematan menjadi Rp 60,25 triliun dari sebelumnya ditetapkan Rp 62,73 triliun. Faktor lain ialah biaya untuk pembelian listrik dari independent power producer (IPP) oleh PLN dan sewa pembangkit yang naik dari Rp 108,40 triliun menjadi Rp 110,42 triliun.

(mul/mpr)

Hide Ads