Isi Instruksi Kementerian ESDM soal Stimulus Listrik PLN di 2021

Isi Instruksi Kementerian ESDM soal Stimulus Listrik PLN di 2021

Erika Dyah - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 22:43 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di tempat tinggalnya, di Jakarta, Selasa (1/4/2020). Dampak penyebaran pandemi virus COVID-19, Pemerintah mmenggratiskan pembayaran listrik bagi 24 juta masyarakat miskin, untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA gratis biaya listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020) sedangkan bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan hingga Maret 2021. Stimulus yang diberikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan biaya beban atau abonemen.

Kementerian ESDM mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) yang mendukung langkah pemerintah dalam meringankan masyarakat di masa pandemi. Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Munir Ahmad beberapa waktu lalu.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN(Persero) yang telah mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak COVID-19, khususnya terkait dengan pemberian stimulus COVID-19 di tahun 2020," ujar Munir dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munir menjelaskan PT PLN (Persero) memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat di tahun 2020. Perpanjangan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi menyampaikan pemerintah memberi instruksi kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan di tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Instruksi tersebut ada dalam Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

  • Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA), akan diberikan potongan sesuai jenis pembayaran.
  • Untuk pembayaran Reguler (Pascabayar), akan diberikan diskon biaya pemakaian dan biaya beban sebesar 100% atau gratis. Sementara untuk pelanggan Prabayar akan diberikan token gratis setiap bulannya dengan besaran sama seperti tahun 2020.
  • Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Akan diberikan potongan sebesar 50% untuk biaya pemakaian dan biaya beban pada rekening Reguler (Pascabayar), dan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pembelian token Prabayar.
  • Masa berlaku dari potongan rekening dan potongan pembelian token listrik ini dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen

  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir dua sampai dengan butir empat untuk rekening Januari sampai dengan Maret tahun 2021.

"Total kebutuhan anggaran dari Pemerintah yang dibutuhkan untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan," tutur Hendra.

Perubahan Mekanisme Stimulus Keringanan

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PT PLN (Persero) Bob Saril mengungkap terdapat sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik antara triwulan pertama tahun ini dengan kebijakan 2020 lalu.

"Untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100% untuk 450 VA dan 50% untuk 900 VA subsidi. Namun di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah yang setara dengan 720 jam nyala. Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi," ungkap Bob.

Sementara itu, relaksasi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan mekanisme. Bob menyampaikan di tahun 2020 pelanggan Prabayar 450 VA diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020.

Adapun pelanggan 900 VA subsidi diberikan token diskon 50% terhadap konsumsi bulanan tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020 dalam bentuk pemberian token.

Akan tetapi di tahun 2021 ini, Bob menjelaskan terdapat perbedaan dimana pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar stimulus tahun 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan diskon 50% ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.

(ncm/ega)

Hide Ads