Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara seluruh aktivitas di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Sorik Marapi. Pembangkit tersebut terletak di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Mengutip keterangan resmi Kementerian ESDM, Rabu (27/1/2021), pembangkit tersebut dioperasikan oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi melalui Direktur Panas Bumi menerima laporan dari pengembang lapangan panas bumi Sorik Marapi.
Laporan menyatakan bahwa Senin (25/1) telah terjadi paparan diduga gas H2S terhadap warga masyarakat. Itu terjadi ketika berlangsung kegiatan buka sumur (well discharge) sumur SM T02 pada proyek panas bumi PLTP Sorik Marapi Unit II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status sementara 15 orang dirawat di RSUD Panyabungan dan 5 orang meninggal dunia. SMGP telah melaporkan kejadian ini kepada instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, dan kepolisian. Kegiatan buka sumur merupakan salah satu tahapan dalam pengoperasian PLTP dan dilaksanakan dengan prosedur yang ketat.
Sebelum memulai buka sumur, PT SMGP melakukan seluruh rangkaian prosedur keamanan, antara lain sosialisasi kepada semua pekerja dan masyarakat, evakuasi seluruh pekerja dari wellpad, penetapan batas perimeter aman, melengkapi tim well test dengan SCBA dan gas detector, dan final sweeping sebelum kegiatan buka sumur dimulai.
Buka sumur dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dengan mengalirkan steam ke silencer untuk dibersihkan sebelum dialirkan ke PLTP. Namun, sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan ada masyarakat yang pingsan.
Pada saat itu, warga sedang berada di sawah yang berjarak sekitar 300-500 meter dari lokasi sumur panas bumi. Pada saat kejadian, seluruh alat gas detector yang ditempatkan tidak mendeteksi adanya gas H2S. SMGP memutuskan segera menutup kembali sumur.
Direktur Panas Bumi, Ida Nuryatin Finahari hari ini menyatakan telah menerbitkan surat penghentian sementara seluruh kegiatan/aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan 2 unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II.
Kejadian tersebut dalam proses investigasi oleh Inspektur Panas Bumi yang dijadwalkan berangkat menuju lokasi kemarin Selasa.
(toy/ara)