BPH Migas Pengin Kelola Anggaran Sendiri, Ini Alasannya

BPH Migas Pengin Kelola Anggaran Sendiri, Ini Alasannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 13:59 WIB
Infografis BPH Migas
Ilustrasi BPH Migas (Foto: detikcom)
Jakarta -

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengapresiasi dukungan Komisi VII DPR yang mendukung BPH Migas untuk mengelola anggaran sendiri. Menurut, Fanshurullah, hal itu merupakan amanah Undang-undang Migas.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Migas modal awal BPH Migas memakai APBN. Namun, setelah itu, operasional BPH Migas menggunakan iuran anggota badan usaha.

"Dukungan yang luar biasa Komisi VII kepada BPH Migas untuk mempunyai bagian anggaran sendiri. Ini Bapak Ibu sekalian kami sampaikan bukan tujuan migas tapi ini amanah Undang-undang Migas karena di dalam Undang-undang Migas dipenjelasannya memang BPH Migas bukan APBN, hanya awalnya saja, saat awal, modal awal itu APBN, itu sangat jelas penjalasan pasal tertentu Undang-undang Migas dan setelah itu operasional BPH Migas berdasarkan iuran badan usaha," paparnya dalam rapat Komisi VII, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPH Migas sudah mengusulkan masalah anggaran ini. Menurutnya, jika itu disetujui maka BPH Migas bisa mengelola anggaran sampai Rp 1,3 triliun, jauh dari saat Rp 271 miliar.

"Oleh sebab itu kami sudah sampaikan dan luar biasa dukungan Komisi VII mudah-mudahan kalau ini berhasil kami akan mengatakan periode yang akan datang, komitenya akan memiliki anggaran bukan lagi Rp 271 miliar tetapi bisa mencapai Rp 1,3 triliun dan ini bisa disinergikan karena hak anggaran itu ada di DPR di Komisi VII khsususnya, jadi ini bisa akan membuat hilirasi migas ini betul-betul ke masyarakat," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun menuturkan, jika Komisi VII berniat menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara maka akan mempercepat pergantian pengelolaan anggaran tersebut.

"Kami mohon tadi kalau memang Komisi VII mau membuat surat kepada Menkeu dan Mensesneg juga itu akan lebih kuat sehingga ada akselerasi kebijakan pemerintah karena info yang kami (BPH Migas) dapat harus ada Perpres atau Kepres," tutupnya.




(acd/dna)

Hide Ads