Kementerian Perhubungan akan melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk kegiatan operasional dan bantuan angkutan umum. Tujuannya untuk membantu mempercepat program KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak seluruh pihak menyukseskan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah berkomitmen untuk mendukung program tersebut dengan menerbitkan beberapa regulasi terkait kendaraan bermotor berbasis. Salah satunya terkait kesiapan berbagai infrastruktur bidang pengujian tipe kendaraan bermotor," ucapnya dalam acara peluncuran Charge.IN milik PLN, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dukungan regulasi, Budi mengatakan Kemenhub juga sudah melibatkan pihak swasta untuk menjadi investor dalam pengembangan fasilitas pengujian tipe kendaraan bermotor listrik.
Tak hanya itu, dirinya juga akan melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk seluruh kegiatan operasional Kemenhub dan bantuan transportasi umum.
"Kemenhub akan mendukung kendaraan bermotor listrik dapat diproduksi secara lokal dan pengadaan kendaraan bermotor pada Kementerian Perhubungan baik kebutuhan operasional dan bantuan angkutan umum massal akan diarahkan kepada penggunaan kendaraan bermotor listrik," tuturnya.
Budi pun menyambut baik langkah PLN yang hari ini meluncurkan aplikasi Charge.IN. Ini merupakan aplikasi charging pertama untuk pengisian di SPKLU. Aplikasi ini digunakan pengguna untuk mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun pengisian atau SPKLU.
Aplikasi ini terhubung juga dengan aplikasi pembayaran dan dompet digital milik BUMN, LinkAja. Pengguna juga bisa dipandu untuk menemukan SPKLU terdekat.