Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela menyoroti keberadaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian ke investor hulu migas.
"Mengenai UU Cipta Kerja tadi Pak Dwi menyampaikan bahwa pasal 4, 5, 6 dari UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian pada pelaku hulu migas. Memang betul beberapa kali saya membaca artikel dengan judul UU Cipta kerja ini membuat para investor bingung," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKK Migas, Selasa (3/2/2021).
Lalu Mulan meminta Kementerian ESDM bertindak agar UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi para pelaku hulu migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita Komisi VII perlu mendesak Kementerian teknis ESDM yang memiliki kewenangan untuk mengubah UU agar bisa bersinergi bagaimana memperbaiki dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku hulu migas," pintanya.
Sebelumnya Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan ada tiga pasal dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepada pelaku hulu migas. Ketiga pasal itu ada di pasal 4, 5 dan 6.
"Sebagian substansi hulu migas sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Namun ada pasal 4, 5 dan 6 di UU Cipta Kerja yang berpotensi memberikan ketidakpastian kepada pelaku hulu migas," ucap Dwi dalam kesempatan yang sama.
Lebih rinci dijelaskan alasan adanya potensi ketidakpastian yakni pada pasal 4 sebelumnya di UU Migas penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan, diubah dalam UU Cipta Kerja jadi penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah pusat melalui kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Kemudian di pasal 5 UU Migas kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas kegiatan usaha hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi, diubah dalam UU Cipta Kerja jadi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Terakhir di pasal 6 pada UU Migas disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19, diubah dalam UU Cipta Kerja jadi kegiatan usaha hulu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 19.
(aid/ara)