Pengembangan Minerba RI Butuh Tambahan Kebijakan Ini

Pengembangan Minerba RI Butuh Tambahan Kebijakan Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 11 Feb 2021 11:58 WIB
Batu bara di kapal CB 121 Banjarmasin terbakar dan mengeluarkan asap tebal. Nelayan di perairan Pulorida, Merak, khawatir pernapasannya terganggu.
Ilustrasi/Foto: Muhammad Iqbal
Jakarta -

Kebijakan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Namun, sejumlah poin penting dinilai belum ada dalam kebijakan tersebut.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, poin penting yang belum masuk dalam kebijakan minerba di Indonesia salah satunya terkait perkembangan global tentang komoditas dan pemanfaatannya.

"Perkembangan global untuk menuju strategis ke depan itu belum kita masukkan misalnya pengembangan industri mobil listrik yang akan ditopang industri baterai, bahannya dari nikel mangan dan sebagainya," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Mineral dan Batu Bara, Kamis (11/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya, ia menyebutkan poin penting lainnya yang belum masuk dalam kebijakan minerba Indonesia yakni pengelolaan dan pemanfaatan critical raw minerals di Indonesia. Lalu, penekanan pada kegiatan riset teknologi pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batu bara termasuk mineral ikutan dan/atau logam/unsur tanah jarang di Indonesia.

"Ini tolong dipertimbangkan, ini masukan dari temen-temen syarat investasi asing di bidang pertambangan integrated business dari hulu sampai ke ke hilir," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Indonesia harus menjadi pusat penentuan harga komoditas internasional untuk sumber daya terbanyak di Indonesia. Selanjutnya, alokasi anggaran pemerintah research and development di bidang ESDM serta anggaran eksplorasi.

Lanjutnya, penunjukan 1 BUMN untuk alokasi investasi di bidang penambangan utama dari hulu sampai produk jadi ke konsumen.

"BUMN sudah diutamakan mungkin Pak Orias akan bicara banyak tentang hal ini. Ini sebenarnya sudah di prioritas kan UU Nomor 3 tentunya kemana nih arah strategisnya," jelasnya.

(acd/eds)

Hide Ads