Serahkan SK Kuota BBM Tubaba, BPH Migas Jelaskan Legalitas Pertamini

Serahkan SK Kuota BBM Tubaba, BPH Migas Jelaskan Legalitas Pertamini

Abu Ubaidillah - detikFinance
Selasa, 09 Mar 2021 19:13 WIB
Fanshurullah Asa
Foto: BPH Migas
Jakarta -

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa melakukan kunjungan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Dalam kunjungan tersebut, Ifan, sapaan akrabnya menyerahkan SK Kuota JBT dan JBKP Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2021.

Dalam kunjungannya tersebut, Ifan diterima langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, Kepala Bappeda, Yudiansyah, Kepala BKAD, Mizwa Irawan, dan Kadit PU, Iwan Mursalin. Selain menyerahkan kuota, Ifan juga membahas beberapa hal, termasuk pengembangan Pertashop.

Dari Pertamina menceritakan salah satu Pertashop yang mulai pertengahan Desember 2020 di Kecamatan Puridadi penjualannya mencapai 400-900 liter per hari. Saat ini di Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah ada 4 Pertashop beroperasi, dan 9 on progress.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun ini, target 58 Pertashop terbangun di Tulang Bawang Barat. Pertamina menjelaskan setelah dibangun Pertashop, untuk menjual ke Pertamini belum ada aturannya, karena yang dilarang yang disubsidi, sedangkan Pertamax nonsubsidi.

BPH Migas meminta untuk segera mengadakan pertemuan terkait pengaturan regulasi, sehingga meskipun Pertamini ilegal, namun perlu solusi agar terdata volume penjualan. Sebab meski ilegal, disebutkan ada sisi manfaat yang harus membuahkan solusi, misalnya arahkan bergabung untuk membangun Pertashop. Pertashop yang menjual Pertamax digencarkan untuk menurunkan penggunaan subsidi premium.

ADVERTISEMENT

"Jika Bupati bisa merangkul, memberikan solusi ini, bisa menjadi percontohan di Indonesia," ujar Ifan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya Pertamini ilegal. Pasalnya di UU Migas harus yang memiliki izin niaga umum, sedangkan Pertamini tidak ada izin itu. Ia juga menjelaskan kuota tahun ini turun karena tahun lalu realisasi JBT hanya 51%, JBKP 24,5%, namun dibuat evaluasi per 3 bulan.

"Tulang Bawang Barat ada 5 SPBU, namun secara administrasi yang 2 masih di Kabupaten Tulang Bawang sehingga saat ini sedang diurus pemindahannya," ujar Bupati Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad.




(mul/hns)

Hide Ads