PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) mengingatkan masyarakat mewaspadai penipuan yang mencatut nama perusahaan.
Peringatan itu terkait beredarnya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) palsu yang mencatut nama Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya dengan CV Kartika Kusuma (atas nama Ibnu Muttaqin) mengenai proyek pembebasan lahan.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak percaya dan berhati-hati dengan adanya penipuan berbekal MoU palsu tersebut. Sejak Juli 2020 PRPP tidak pernah lagi mengadakan proses pengadaan lahan baru untuk proyek Grass Root Refinery (GRR) Tuban. Dan dari sisi komunikasi, segala informasi resmi selalu kami sampaikan secara transparan melalui berbagai saluran," ungkap Corporate Affairs PRPP Yuli Wahyu Witantra melalui keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU bertanggal 7 September 2020 tentang pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana kilang minyak PRPP tersebut, dia pastikan palsu.
Dalam MoU penipuan berisi tujuh pasal tersebut, Pertamina diklaim sebagai pihak project owner (pemilik proyek) dan CV Kartika Kusuma sebagai pihak main contractor (pelaksana pembebasan lahan). Oknum yang mencatut nama PRPP melancarkan aksi kejahatannya hingga ke Bojonegoro.
PT Pertamina (Persero) selaku induk usaha PRPP menegaskan menggunakan sistem konsinyasi melalui pengadilan untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan. Artinya, tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang berjalan di lapangan, apalagi prosesnya tidak langsung melalui penunjukan pihak ketiga.
Presiden Direktur PRPP Kadek Ambara Jaya menyayangkan adanya oknum tak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.
"Dalam menjalankan pengadaan lahan proyek strategis GRR Tuban, PRPP selaku pelaksana proyek selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengedepankan ganti untung yang adil kepada masyarakat yang terdampak. Prinsip kami adalah mengedepankan sinergi dan dampak positif bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek," papar Kadek.
Pertamina memastikan proses pembebasan lahan warga seluas 377 hektare sudah rampung pada akhir 2020. Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang meliputi Desa Sumurgeneng, Desa Wadung, dan Desa Kaliuntu.
Simak juga Video: Warga Pancoran Nilai Pertamina Tak Bisa Eksekusi Lahan