Prosedur Pengelolaan Abu Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

Prosedur Pengelolaan Abu Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 17:34 WIB
Kementerian ESDM
Foto: Dok. Kementerian ESDM
Jakarta -

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan penyusunan SOP pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) telah masuk tahap finalisasi. Penyusunan tersebut dilakukan bersama-sama dengan pelaku usaha.

"SOP pengelolaan FABA ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola FABA. Dengan demikian FABA akan dikelola dengan baik, sehingga selain aman bagi lingkungan, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Penyusunan SOP ini juga merupakan komitmen dari sektor untuk mewujudkan kondisi yang ramah lingkungan," ujar Rida dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

Hal ini dia ungkapkannya dalam webinar bertajuk Potensi Pemanfaatan FABA Sumber Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk Kesejahteraan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Ruang Energi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rida menyebut dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, penambahan pembangkit listrik dalam 10 tahun ke depan mencapai 41 GW. Dari jumlah tersebut, PLTU masih mendominasi sekitar 36% atau 14-15 GW.

"Memperhatikan kondisi penyediaan tenaga listrik saat ini, PLTU batu bara merupakan pembangkit listrik pemikul beban dasar (base load) yang akan beroperasi terus-menerus selama 24 jam dan menjadi tulang punggung pasokan tenaga listrik nasional," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Rida menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50. Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU juga menunjukkan nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari tingkat kontaminasi radioaktif yang dipersyaratkan.

"Dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3, maka akan semakin terbuka luas pemanfaatan FABA," tutur Rida.

Kendati demikian, dia mengatakan perlu adanya akselerasi pemanfaatan FABA yang dapat berupa dukungan kebijakan yang dapat mendorong pemanfaatan FABA secara masif, sehingga dapat memberikan keuntungan bagi negara dan mengurangi permasalahan lingkungan akibat jumlah timbunan FABA.

Rida lalu mengutip data Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) tahun 2020 yang menyatakan penggunaan beton dengan campuran FABA secara ekonomi dapat menurunkan biaya dibandingkan dengan biaya untuk membuat beton konvensional.

"Hal tersebut memberikan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp 4,3 triliun sampai dengan tahun 2028, serta berpotensi menyerap tenaga kerja pada usaha kecil dan mikro," ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Lingkungan dari Universitas Indonesia Suyud Warno Utomo menyampaikan pemanfaatan FABA memiliki beberapa keuntungan, dilihat dari sisi lingkungan (pengurangan emisi limbah, pengurangan lahan landfill), sisi ekonomi (pengurangan biaya pengolahan limbah dan bernilai jual), serta sisi produk (sebagai campuran material/meningkatkan kekuatan bahan). Namun ia menyampaikan pemanfaatan FABA untuk berbagai keperluan tidak berarti bebas tanpa batas.

Oleh karenanya, Rida menegaskan pelaku usaha harus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan FABA dengan mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan. Ia menyebut pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan aturan turunannya yang tengah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Simak juga video 'Walhi: FABA PLTU Cilacap 26 Ribu Ton per 3 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(akd/hns)

Hide Ads