Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg di Bandung Raya dan Priangan Timur Aman

Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg di Bandung Raya dan Priangan Timur Aman

Inkana Putri - detikFinance
Jumat, 16 Apr 2021 12:47 WIB
Pertamina
Foto: Pertamina
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat menambah pasokan LPG subsidi 3 kg secara bertahap di wilayah Bandung Raya Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, penambahan pasokan juga dilakukan di wilayah Priangan Timur Timur antara lain di Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Adapun upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan.

"Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan LPG untuk kegiatan memasak masyarakat selama Bulan Ramadhan. Untuk itu kami menyalurkan tambahan pasokan. Kebutuhan di lapangan juga akan kami monitor melalui tim Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri atau Satgas RAFI," ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyampaikan total tambahan pasokan LPG untuk wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur selama bulan Ramadhan adalah sekitar 11,5% atau lebih dari 1,3 juta tabung, dari rata-rata penyaluran normal yaitu lebih dari 11 juta tabung.

Ia menyebut pihaknya menambah pasokan secara bertahap sejak awal April 2021. Selain itu, pasokan fakultatif atau penambahan alokasi LPG 3 kg juga bersifat situasional atau dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Eko menjelaskan masyarakat yang berhak dapat membeli LPG subsidi 3 kg di pangkalan LPG resmi Pertamina di wilayah Bandung Raya dan Priangan Timur. Terdapat 200 agen LPG PSO di wilayah Bandung Raya, serta 145 agen LPG PSO di wilayah Priangan Timur, yang siap memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Dengan membeli di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat akan memperoleh harga sesuai dengan Surat Keputusan wali kota atau bupati yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan atas serta masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg agar pendistribusian LPG subsidi lebih tepat sasaran.

Untuk informasi seputar produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Call Center 135.

(mul/ega)

Hide Ads