Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) resmi menyerahkan 100% pengelolaan Wilayah Kerja (WK) B ke PT Pema Global Energi (PGE). Penyerahan ini digelar melalui seremoni di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dalam seremoni pada Senin (17/5) tersebut, serah terima ditandai dengan penandatanganan perjanjian alih kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA. Alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis oleh Direktur PGE ke perwakilan pekerja, serta pembukaan selubung papan nama PGE.
"Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT) sehingga sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas," ujar Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serah terima alih kelola WK B dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021, yang juga menyampaikan SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Adapun ketentuan tersebut meliputi kontrak bagi hasil cost recovery, yakni PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Direktur PGE Teuku Muda Ariaman pun merespons positif terkait keputusan alih kelola ini. Ia mengatakan ke depan pihaknya akan berupaya mengelola dengan baik sehingga dapat mencapai target.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM. PGE akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional," ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dengan demikian, hal ini dapat berkontribusi terhadap kepentingan industri hingga masyarakat.
"Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, WK B terdiri dari 3 lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Adapun produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari.
Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada tanggal 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode ini, Mobil Oil merger dengan Exxon sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI).
KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015, WK B dialih kelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS pada 3 Oktober 2018. Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE dan selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B.
Dalam acara tersebut, turut hadir Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PGE Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur. Acara penyerahan juga disaksikan langsung oleh Kadis ESDM Aceh Mahdinur dan Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim.
(prf/hns)