ESDM Segera Evaluasi Izin Tambang TMS yang Ditolak Warga

ESDM Segera Evaluasi Izin Tambang TMS yang Ditolak Warga

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 18:41 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Ridwan Djamaluddin
Foto: Dok. Kemenko Kemaritiman: Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin
Jakarta -

Pemerintah berjanji bakal mengevaluasi kegiatan penambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) yang ditolak warga. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamluddin memberikan penjelasan terkait izin penambangan itu.

Berikut penjelasannya:

1. Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Berkaitan dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS perlu disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas 'Kontrak Karya' yg di tandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997

ADVERTISEMENT

b. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan 'Izin Lingkungan untuk PT TMS' pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.

c. Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS)

d. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tsb dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan

e. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.

(hns/hns)

Hide Ads