Limit itu merupakan limit total dari perusahaan, jadi misalnya ada pemegang kartu lainnya, maka pemakaiannya tak bisa lebih dari Rp 30 miliar apabila digabungkan.
"Itu limit dibagi-bagi. Misalnya ada 100 orang yang pegang Corporate Card di sana, akan dibagi-bagi sesuai keperluan berbagai posisinya. Misalnya ada sales suka pergi pergi ke luar kota akan dikasih limit Rp 15 juta. Ada juga purchasing misalnya mesti beli barang mahal ya bisa saja itu sampai ratusan juta limitnya," papar Steve.
Steve menjelaskan, limit kartu kredit adalah plafon atau batas kredit yang diizinkan untuk digunakan pengguna kartu kredit. Misalnya, dalam hal ini limit kartu kredit besarnya Rp 30 miliar maka penggunaan kartu kredit itu tidak boleh lebih dari Rp 30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum, limit itu seperti plafon yang diberikan oleh bank kepada seseorang atau perusahaan," ungkap Steve.
Sebelumnya Ahok menyatakan fasilitas kartu kredit untuk manajer, direksi dan komisaris dihapus. Dia pun blak-blakan terkait fasilitas kartu kredit yang diterimanya. Dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/6/2021), Ahok mengaku dapat fasilitas kartu kredit dengan limit sampai Rp 30 miliar.
"Iya, Komisaris Utama dengan limit Rp 30 miliar," kata Ahok.
Ahok sempat membagikan foto kartu kreditnya, dari foto tersebut diketahui kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri. Kartu kredit itu memiliki logo Pertamina juga, dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'.
Nama Ahok juga tertulis di kartu tersebut, 'B Tjahaja Purnama'. Masa berlaku kartu kredit itu hingga Januari 2025.
(hal/ara)