Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh sejumlah warga di Pulau Sangihe karena memberikan izin operasi PT Tambang Mas Sangihe. Gugatan didaftarkan atas nama Elbi Pieter seorang ibu rumah tangga.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/6/2021), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 46/G/2021/PTUN.JKT pada Rabu (23/6). Dalam petitum gugatannya, Elbi cs salah satunya meminta Menteri ESDM untuk mencabut Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe.
"Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (objek sengketa)," bunyi petitum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menyatakan penerbitan persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi KK PT Tambang Mas Sangihe adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan itu dianggap menimbulkan kerugian materiil Rp 1,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 70 miliar terhadap para penggugat dan harus dibayar oleh tergugat.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil para penggugat sebesar Rp 1,51 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 70 miliar yang harus dibayarkan oleh tergugat secara sekaligus dan seketika kepada para penggugat," imbuh petitum.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," tambahnya.
Kehadiran PT Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara memang ramai ditolak oleh warga. Penolakan ini juga telah disampaikan oleh Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM sebelum tutup usia.
(aid/dna)