Kapasitas 45 MW, PLTP Sorik Marapi Unit 2 Resmi Beroperasi

Kapasitas 45 MW, PLTP Sorik Marapi Unit 2 Resmi Beroperasi

Khoirul Anam - detikFinance
Kamis, 29 Jul 2021 17:48 WIB
PLTP Kamojang yang berada di Jawa Barat merupakan pembangkit listrik yang mengandalkan tenaga panas bumi. PLTP ini disebut sebagai yang tertua lho di Indonesia.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersial setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test. Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.

"Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai pengembang PLTP, yang telah menunjukkan itikad baik, memperbaiki kinerja, serta upayanya untuk tetap memastikan pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Diketahui, Commercial Operation Date/COD PLTP unit II ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020 akibat pandemi COVID-19. Keterlambatan juga terjadi karena penghentian oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatality yang tidak diharapkan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB antara lain aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice," ungkap Dadan.

Sebagai informasi, PT SMGP salah satu pengembang panas bumi rezim Izin Panas Bumi/IPB telah membawa nuansa baru serta terobosan-terobosan, baik dalam pelaksanaan pengeboran, timeline pembangunan PLTP yang cepat, serta penggunaan teknologi terkini pembangkit Panas Bumi. Penggunaan teknologi tersebut, yaitu pembangkit modular Screw Expander yang telah terbukti terpasang di Unit I dengan kapasitas 45 MW. Adapun PLTP Unit 1 sendiri telah beroperasi komersial pada Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

Proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).

Dalam upaya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT SMGP melakukan pengeboran sumur pengembangan untuk supply PLTP Unit 3 dan 4. Adapun beroperasinya PLTP Unit II diharapkan ada kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, serta dapat meningkatkan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bonus produksi.

Diketahui pada 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar 8,1 sen dolar per kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar 10,18 cent per kWh. Maka terdapat penghematan sebesar kurang lebih Rp 100 miliar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini.

Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini dinilai menjadi bukti harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah 10 sen dollar per kWh.

Dengan adanya penambahan COD Unit 2 berpotensi menambah PNBP sebesar Rp 10 miliar per tahun dari rencana kapasitas 45 MW. Tak hanya itu, bonus produksi dari PLTP Sorik Marapi yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada 2020 sebesar Rp 1,9 miliar diproyeksikan naik pada 2021 menjadi Rp 2,7 miliar.

(akn/hns)

Hide Ads