Viral Pria Ludahi Petugas PLN, Cek Aturan Ini Agar Listrik Tak Diputus

Viral Pria Ludahi Petugas PLN, Cek Aturan Ini Agar Listrik Tak Diputus

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 01 Agu 2021 12:46 WIB
Screenshot video viral pria ludahi petugas PLN di Medan (dok. Istimewa)
Foto: Screenshot video viral pria ludahi petugas PLN di Medan (dok. Istimewa)
Jakarta -

Salah satu petugas PLN di Medan diludahi saat hendak menagih tunggakan listrik. Pelaku yang meludahi itu diketahui sudah menunggak pembayaran dan emosi ketika jaringan listriknya akan diputus.

Sebenarnya kejadian itu bisa saja dihindari asalkan pelanggan memahami aturan yang berlaku.

Soal listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, akan mengalami pemutusan aliran listrik secara sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu pelanggan tentu diminta untuk membayarkan tunggakan tersebut. Jika dalam 60 hari tidak dibayar, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik. Sebelum itu dilakukan petugas PLN harus memberitahukan pelanggan terlebih dahulu.

Jika pelanggan ingin listriknya kembali disambung tentu harus membayar tunggakannya terlebih dahulu. Selain tunggakan ada juga denda yang harus dibayar. Berikut besarannya:

ADVERTISEMENT

450 VA Rp 3.000 per bulan
900 VA Rp 3.000 per bulan
1.300 VA Rp 5.000 per bulan
2.200 VA Rp 10.000 per bulan
3.500-5.500 VA Rp 50.000 per bulan
6.600-14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik, minimal Rp 75.000 per bulan
14.000 VA 3% dari tagihan rekening listrik, minimal Rp 100.000 per bulan

Sebelumnya Manajer Komunikasi PLN Sumut Yasmir Lukman menjelaskan petugas PLN saat itu datang untuk menyampaikan tagihan yang dimiliki pria tersebut senilai Rp 794 ribu. Saat ditagih, pria yang merupakan pelanggan PLN pascabayar itu keberatan.

"Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas," tuturnya.

Yasmir mengatakan petugas datang setelah pria yang meludahi itu terlambat membayar. Karena keterlambatan, pria itu akan diberi sanksi.

"Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya," ucap Yasmir.

"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan, mulai denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik," tambahnya.

(das/zlf)

Hide Ads