Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya ialah memanfaatkan kendaraan tersebut untuk operasional pemerintah dan transportasi umum.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, ada tiga kota yang menjadi percontohan.
"Kementerian Perhubungan menyusun peta jalan transportasi KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) sebagai kendaraan operasional pemerintah dan transportasi umum. Penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintah akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali. Dan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," katanya dalam peluncuran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Kamis (5/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pihaknya juga telah menyusun insentif fiskal berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Juga telah menyusun kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan biaya pajak kendaraan bermotor PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor," tambahnya,
Lanjutnya, Kemenhub juga telah memberikan insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian kendaraan listrik yang lebih murah.
"Kementerian Perhubungan telah memberikan insentif fiskal berupaya pengenaan biaya pengujian KBLBB yang lebih murah dibandingkan dengan kendaraan bahan bakar minyak BBM yang masih terdapat item biaya uji emisi gas buang," terangnya.