Jokowi Hapus Lelang untuk Pengadaan LPG 3 Kg

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 12 Agu 2021 22:16 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus mekanisme lelang dalam proses penyediaan dan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Tabung 3 kg.

Aturan tersebut mengubah regulasi terdahulu yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007. Alhasil proses penyediaan dan distribusi LPG 3 kg hanya melalui penugasan oleh menteri kepada badan usaha, baik lewat penunjukan langsung atau melalui seleksi.

"Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG tabung 3 kg dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh menteri," bunyi pasal 8 Perpres 70/2021 dikutip detikcom, Kamis (12/8/2021).

Pasal 9 Perpres 70/2021 berbunyi penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. Sebelumnya, pada pasal 9 Perpres 104 Tahun 2007 menyebutkan penugasan adalah lewat penunjukan langsung dan atau lelang. Tetapi pada aturan baru Perpres 70 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru Jokowi juga memperbolehkan penyediaan dan distribusi dilakukan oleh anak badan usaha. Hal ini sebelumnya tidak diatur pada Perpres 104 Tahun 2007.

"Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan badan usaha," bunyi pasal 9A Perpres 70 Tahun 2021.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi terkait penyediaan dan distribusi LPG 3 kg melalui entitas anak badan usaha. Pertama, anak usaha tersebut kepemilikan saham langsung oleh badan usaha lebih dari 50% alias mayoritas. Kedua, memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan presiden ini tetap berlaku," imbuh aturan yang ditandatangani Jokowi pada 3 Agustus 2021 itu.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork