DPR Panggil Menteri ESDM Minta Penjelasan Soal Temuan BPK

DPR Panggil Menteri ESDM Minta Penjelasan Soal Temuan BPK

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 26 Agu 2021 11:22 WIB
Komisi VII DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif. Salah satu hal yang dibahas dalam rapat ituadalah wacana kenaikan harga elpiji 3 kg.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Komisi VII DPR RI hari ini memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Komisi VII menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian ESDM.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2020, BPK memang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Akan tetapi BPK memberikan penekanan dan perhatian, terutama pada sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), di mana pengelolaan PNBP berupa royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) belum memadai.

"Dalam hal ini BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan, surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar," tuturnya saat membuka rapat kerja dengan Menteri ESDM, Kamis (26/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan minerba oleh wajib bayar dari tahun 2018 sampai tahun 2020 belum selesai diverifikasi.

"Hal tersebut berdampak bagi pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima," ujar Sugeng.

ADVERTISEMENT

Berikutnya mengenai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara UAKPA BUN), di mana hasil pemeriksaan atas laporan keuangan bagian anggaran transaksi khusus kegiatan usaha hulu migas, atau pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM tahun 2020, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada KKKS belum tertib. Hal itu mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan.

Berdasarkan peraturan yang ada, pejabat negara harus menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan oleh BPK. Untuk itu Komisi VII DPR RI meminta penjelasan kepada Menteri ESDM.

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan laporan atau penjelasan," tambahnya.

Agenda utama dalam rapat kerja hari ini adalah pembahasan laporan keuangan pemerintah pusat untuk Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020.

(toy/fdl)

Hide Ads