Ricky Elson, pria yang namanya pernah naik daun karena pengembangan mobil listrik 2013-2014 dibuat resah oleh adanya gagal paham soal uji emisi mobil listrik. Padahal mobil listrik tidak menghasilkan emisi.
Gagal paham tersebut menurutnya bermula dari pernyataan Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung pada 2014, dalam kasus pengadaan mobil listrik yang membelit Dasep Ahmadi. Terkait kasus tersebut, mobil yang dibuat Dasep dinilai gagal uji emisi.
"Ditanyalah orang Kejaksaan Agung ini, Pak Turin tadi ini, maka Pak Turin tanpa melakukan validasi informasi mengumumkan ke wartawan bahwa 'Apa masalahnya mobil listrik (Dasep) itu?' (dijawab) 'mobil listriknya tidak lolos uji emisi dan berbahaya untuk dibawa ke jalan raya'," jelas Ricky Elson melalui live Instagram, yang videonya dikutip, Jumat (17/9/2021)..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang benar, dijelaskan Ricky bahwa mobil listrik Dasep tidak lolos uji laik jalan karena memang dibuat untuk prototipe.
"Tentu saja di dalam benak kita dan orang-orang yang berkiprah di bidang teknik pasti tahu jika uji emisi yang dimaksud adalah emisi gas buang seperti pada mobil konvensional, tentu saja tidak ada pada kendaraan listrik. Lalu kenapa di dalam pembahasan cerita kendaraan listrik di Indonesia kita mendengar isu atau berita bahwa mobil listrik gagal uji emisi?" ujar pria yang dijuluki 'Putra Petir' itu.
Kemudian pernyataan gagal uji emisi itu di media massa dan sejak saat itu hingga hari ini menurutnya isu kendaraan listrik gagal uji emisi masih berdengung.
"Ini kita diseret oleh kesalahpahaman ini sehingga membawa sebuah kesan negatif, membawa sebuah aura negatif di sisi anak-anak muda yang lagi bergairah mengembangkan teknologi 'masak sih? nggak masuk akal, kok mobil listrik nggak lolos uji emisi?'. Tapi pada waktu itu saya juga sebenarnya sudah berusaha membuatkan sebuah postingan tapi ternyata ini tidak bisa menepis kuatnya badai isu tentang gagal uji emisi ini," papar Ricky.
Cerita gagal paham soal uji emisi masih berlanjut. Langsung klik halaman berikutnya.