Kronologi Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Diungkap Ahok, Diusut KPK-Kejagung

Kronologi Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Diungkap Ahok, Diusut KPK-Kejagung

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 11:49 WIB
Petugas Pertagas Niaga mengecek suplai LNG untuk dialirkan ke Balcony Mall Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/04/2016). Penjualan LNG melalui truk oleh Pertagas Niaga adalah terobosan pertama kali di Indonesia dan tahun ini Pertagas Niaga akan menyuplai LNG di wilayah bagian Sumatera Utara. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Ternyata, kasus ini sudah diungkap sejak awal tahun ini oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Meski demikian, saat ini Ahok enggan untuk berkomentar mengenai hasil audit internal.

Dia mengatakan, telah memberikan laporan tertulis ke Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa nanya ke Dirut dan Kementerian BUMN. Sudah kami buat laporan tertulisnya," kata Ahok kepada detikcom, Selasa (5/10/2021).

Berikut kronologinya berdasarkan catatan detikcom, ditulis Rabu (6/10/2021):

ADVERTISEMENT

Januari 2021 Diungkap Ahok

Dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) ini awalnya sudah diungkap oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengendus ada yang tidak beres dengan kontrak jual beli LNG yang dilakukan perusahaan. Dugaan itu disampaikan Ahok pada awal tahun 2021.

Mengutip CNBC Indonesia, disampaikan Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.

Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.

Ahok pada saat itu mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. Dirinya juga mengakui akan dua kontrak perjanjian jual beli LNG yang tengah diaudit. Namun dirinya enggan menjelaskan secara rinci.

"Kami sedang nunggu hasil internal audit," ungkapnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak juga Video: Pertamax Turbo Turun, Ini Harga BBM Pertamina Terbaru

[Gambas:Video 20detik]



22 Maret Penyelidikan - Oktober Penyidikan

Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyelidikan mulai 22 Maret 2021. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero)," ujar dia dalam keterangannya.

Namun, saat ini Penyelidikan ini disebut telah selesai dilakukan oleh tim penyelidik. Kemudian akan dinaikkan pada tahap penyidikan.

"Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

KPK Ikut Mengusut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KPK saat ini juga tengah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Leonard menuturkan Kejagung mempersilakan KPK melakukan penyidikan agar tidak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.

"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkannya dan menyebutkan KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk penanganan kasus itu. Penyidikan ini sesuai dengan tegas KPK yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," ujarnya.

Ahok-Stafsus BUMN Enggan Komentar

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya meminta masyarakat agar menunggu hasil penyelidikan atas kasus tersebut.

"Tunggu dari Kejaksaan atau KPK, kita tunggu saja," ucapnya kepada awak media, Selasa (5/10/2021).

Arya masih irit bicara mengenai dugaan tersebut. Namun dia mengatakan jika yang dipermasalahkan dalam kontrak adalah harga, menurutnya sekarang situasinya sudah berubah.

"Katanya harga nggak begitu baik, sekarang sudah bagus," ucapnya.

Ahok juga tak banyak bicara mengenai hasil audit internal tersebut. Dia mengatakan telah memberikan laporan tertulis ke Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Kementerian BUMN.

"Bisa nanya ke Dirut dan Kementerian BUMN. Sudah kami buat laporan tertulisnya," kata Ahok kepada detikcom.


Hide Ads