Kronologi Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Diungkap Ahok, Diusut KPK-Kejagung

Kronologi Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Diungkap Ahok, Diusut KPK-Kejagung

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 11:49 WIB
Petugas Pertagas Niaga mengecek suplai LNG untuk dialirkan ke Balcony Mall Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/04/2016). Penjualan LNG melalui truk oleh Pertagas Niaga adalah terobosan pertama kali di Indonesia dan tahun ini Pertagas Niaga akan menyuplai LNG di wilayah bagian Sumatera Utara. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

22 Maret Penyelidikan - Oktober Penyidikan

Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyelidikan mulai 22 Maret 2021. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero)," ujar dia dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat ini Penyelidikan ini disebut telah selesai dilakukan oleh tim penyelidik. Kemudian akan dinaikkan pada tahap penyidikan.

"Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

KPK Ikut Mengusut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan KPK saat ini juga tengah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Leonard menuturkan Kejagung mempersilakan KPK melakukan penyidikan agar tidak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.

"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkannya dan menyebutkan KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk penanganan kasus itu. Penyidikan ini sesuai dengan tegas KPK yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," ujarnya.


Hide Ads